Berdasarkan kebutuhan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK untuk seleksi CASN tahun ini, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Sumber UU Nomor 20 Tahun 2023. KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki jenis jabatan yang berbeda-beda. Jenis jabatan ASN diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Dalam pasal 13 UU 20/2023 tersebut ada dua jenis jabatan ASN yaitu Jabatan Manajerial dan Jabatan Non-manajerial. Berikut ini penjelasannya: (2) Perencanaan pengisian PNS dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan jabatan yang akan diisi sesuai dengan kebutuhan organisasi. (3) Pengusulan rencana kebutuhan pengisian PNS dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS. Pasal 5 (1) Guru Non-PNS yang diberikan Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. guru; b. guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; dan c. guru yang diberi tugas tambahan. Bicara mengenai jenjang jabatan fungsional guru, tentu saja tidak cukup hanya membahas mengenai pangkat dan golongan ruang. Secara alami, para PNS baik guru maupun non guru bisa naik pangkat dan golongan ruang. Semua memiliki kesempatan sama besarnya untuk meraih pangkat dan golongan ruang paling tinggi, begitu juga dengan jabatan fungsional. Upah atau gaji PNS dan PPPK diatur secara jelas dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 dan PP Nomor 98 Tahun 2020. Gaji mereka diatur sesuai golongannya. Gaji mereka diatur sesuai golongannya. Sementara honorer tidak memiliki standar pengupahan yang jelas. Penjelasan terkait Batas Usia penisun (BUP) Guru (Kepala Sekolah) yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama bisa mencapai 65 Tahun dapat ditegaskan dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional yang menggantikan atau meralat Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2017 Kementerian Agama ( Kemenag) RI telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penyetaraan jabatan fungsional atau inpassing tahun 2023 bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, sebanyak 98.972 guru madrasah yang non-ASN akan mendapatkan tunjangan yang nominalnya setara dengan ASN. Tujuan Jabatan fungsional Dosen adalah salah satu bagian dari karier PNS yang terdiri dari bermacam-macam jenis jabatan berdasarkan keterampilan dan keahliannya. Dosen merupakan jabatan fungsional yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 yang merupakan peraturan perubahan dari Secara umum syarat untuk bisa menduduki jabatan fungsional ini adalah sebagai berikut: Sudah melaksanakan tugas utama (tugas mengajar) paling tidak selama 1 tahun sebagai dosen tetap. Memiliki ijazah S2. Sudah memenuhi angka kredit minimum untuk mengisi jabatan ini, yakni 100 poin. Memiliki Integritas, tanggung jawab, dan juga tata krama dalam uc8z.